Tentang Kami
Emtax adalah perusahaan jasa di bidang Pajak dan Akuntansi yang didirikan oleh eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun mendampingi Wajib Pajak dari berbagai jenis usaha dan berbagai macam profesi dan didukung oleh para profesional di bidang Pajak dan Akuntansi serta bekerja sama dengan Konsultan Pajak maupun Akuntan Publik terdaftar.
Ruang lingkup jasa dan layanan kami meliputi antara lain;
- Konsultasi Pajak, Asistensi dan Pelatihan
- Pengurusan Dokumen dan Administrasi Perpajakan
- Penyusunan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa
- Tax Review, Manajemen dan Perencanaan Pajak
- Kompilasi dan Audit Laporan Keuangan
Kami melayani Wajib Pajak Perorangan (Orang Pribadi) baik UMKM maupun Non-UMKM, Profesional, dan Perusahaan (CV/PT) di Malang, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Jakarta dan kota-kota lain di seluruh Indonesia. Fokus kami adalah memberikan Jasa Asistensi Pajak secara berkelanjutan dengan tujuan memberikan kepastian pemenuhan kewajiban perpajakan (Tax Compliance).
KONSULTASI GRATIS. Sampaikan dan diskusikan dengan kami apapun masalah Pajak dan Akuntansi Anda, kami tidak mengenakan biaya untuk konsultasi awal. Kami terbuka dan siap membantu dan mendukung serta memberikan solusi terbaik bagi Anda dan usaha Anda.
Konsultasi SekarangTahun Pengalaman
Mitra Prioritas
Kota Dijangkau
Kontrak Diselesaikan
Paket Jasa Asistensi Pajak
Paket Jasa Asistensi Pajak adalah paket layanan Full Service yang diberikan dalam satu periode tertentu. Dalam hal ini kami berperan sebagai Mitra bagi Wajib Pajak dengan memberikan layanan meliputi penyusunan SPT Masa, penyusunan Laporan Keuangan Fiskal, penyusunan SPT Tahunan, dan pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan lainnya, tidak termasuk pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding, Restitusi, Revaluasi Aset, dan jasa lainnya yang tidak bersifat rutin.
Basic
Mulai dari
IDR3.000.000
per tahun
Untuk Profesional seperti Dokter, Arsitek, dan lain-lain atau UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan (CV/PT) kriteria Non-PKP dengan Peredaran Usaha (Omzet) di bawah 4,8 Milyar per tahun dan termasuk dalam kategori Wajib Pajak UMKM sesuai kriteria dalam PP 23/2018.
- GRATIS KONSULTASI
- Laporan Keuangan Lengkap
- SPT Tahunan (Form 1770/1771)
- SPT Masa PPh 21, 23, 25 + 4 (2)
- SPT Masa PPN dan Faktur Pajak
- Staff Coaching dan Training
- Tax Review
Business
Mulai dari
IDR10.000.000
per tahun
Untuk Wajib Pajak (WP) PKP dan/atau Non-UMKM baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan (CV/PT) dengan Peredaran Usaha s.d. 10 Milyar per tahun kecuali WP dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Konstruksi, Pertambangan, dan Pengembang Real Estate.
- GRATIS KONSULTASI
- Laporan Keuangan Lengkap
- SPT Tahunan (Form 1770/1771)
- SPT Masa PPh 21, 23, 25 + 4 (2)
- SPT Masa PPN dan Faktur Pajak
- Staff Coaching dan Training
- Tax Review
Enterprise
Mulai dari
IDR30.000.000
per tahun
Untuk Wajib Pajak (WP) PKP dan/atau Non-UMKM Orang Pribadi (OP) maupun Badan (CV/PT) dengan Peredaran Usaha 10 Milyar per tahun atau lebih, dan WP dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Konstruksi, Pertambangan, dan Pengembang Real Estate.
- GRATIS KONSULTASI
- Laporan Keuangan Lengkap
- SPT Tahunan (Form 1770/1771)
- SPT Masa PPh 21, 23, 25 + 4 (2)
- SPT Masa PPN dan Faktur Pajak
- Staff Coaching dan Training
- Tax Review